SURAT TANDA
HUTANG / BOROH
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : MULIADI
Umur : 32 Tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Purwodadi Kecamatan Badar
Kabupaten Aceh Tenggara
Disebut Sebagai Pihak Pertama (I)
Dengan ini saya Pihak Pertama (I)
memborohkan Sebidang Tanah Pertapakan milik dengan Nomor Sertfikat 0110715.100335 saya sendiri yang terletak Desa
Purwodadi Kecamatan Badar Kabupaten
Aceh Tenggara, dengan ukuran 10 X 26
dengan uang boroh sebesar Rp. 20.000.000,-
(Dua Puluh Juta Rupiah ) kepada
Saudara :
Nama : KAS
Umur : 36 Tahun
Pekerjaan : Dagang
Alamat : Desa Kisam
Kute Pasir kecamatan Lawe Sumur
Kabupaten Aceh Tenggara
Disebut Sebagai Pihak Kedua (II)
Adapun jangka waktu boroh tersebut
selama 1 (Satu) Bulan lamanya terhitung
sejak tanggal 13 Mei 2015 s/d 13 Juni
2015 dan apabila Pihak Pertama (I) belum mengembalikan uang tersebut maka Tanah
Pertapakan tersebut masih dikuasai oleh Pihak Kedua (II).
Demikianlah surat Tanda Boroh ini saya
perbuat dengan sebenarnya, agar dapat dipergunakan di mana perlunya.
Yang menerima
Boroh
Pihak Kedua
(II)
KAS
|
Purwodadi, 13
Mei 2015
Yang
Memborohkan
Pihak Pertama
(I)
MULIADI
|
Saksi – Saksi :
1.
SUNARTI (………………)
2.
HENDRA (…………..….)
3.
BADRI AFANDI (…………………)
4.
BASRI (………………)
Diketahui Oleh :
Kepala Desa
Purwodadi
ARI KUSANTO